Jurnalis Online Indonesia/KUANTANSINGINGI,– Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan sosialisasi dan penyebarani maklumat terkait larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Prioritas Kapolri dalam pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Senin (15/6/2026).

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Cerenti, Logas Tanah Darat, Kuantan Mudik, Singingi, dan Hulu Kuantan dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat serta melakukan penyebaran dan penempelan maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam yang akan diwariskan kepada generasi mendatang," ujar AKBP Hidayat Perdana.

Di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, personel juga memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di sejumlah desa, di antaranya Desa Perhentian Luas, Desa Saik, Desa Pulau Padang, Desa Lubuk Ambacang, serta wilayah hukum Polsek Cerenti. Personel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas PETI.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan mendapat respons positif dari masyarakat yang menerima sosialisasi dan maklumat larangan PETI.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110.
( Tina  )