Jurnalis Online Indonesia/KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melaksanakan penindakan di area PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Kuansing, personel Polsek Kuantan Mudik, unsur TNI, serta pihak PT KTBM.

Sebelum pelaksanaan penindakan, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Kabag Ops. Dalam arahannya, ia menekankan agar seluruh anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, mengutamakan pendekatan humanis, menjaga keselamatan personel, serta mendokumentasikan setiap kegiatan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi terhadap informasi yang tidak sesuai fakta.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops KOMPOL A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan komitmen Polres Kuansing dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal.

"Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di area perkebunan PT KTBM. Kami mengedepankan tindakan yang profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol A. Raymon Tarigan Gersang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi, yakni Afdeling 3 Desa Pantai yang ditemukan 18 unit rakit PETI, Afdeling 4 Desa Pantai sebanyak 13 unit rakit PETI, dan Afdeling 5 Desa Lubuk Ramo sebanyak 2 unit rakit PETI.

Petugas melakukan pembongkaran, pengrusakan mesin, serta pemusnahan terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan di lokasi. Selain itu, pihak perusahaan juga diberikan imbauan untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian apabila kembali ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Dari hasil penindakan, sebanyak 33 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku yang berhasil diamankan maupun barang bukti yang disita karena lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.

Usai penindakan, dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing. Dalam arahannya, ia mengapresiasi seluruh personel gabungan yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI.

"Kami berharap hasil kegiatan ini mampu menekan dan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI. Apabila aktivitas serupa kembali masif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Polres Kuansing akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan," Pungkas Kabag Ops.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110.
(Tina )