Jurnalis Online Indonesia/KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di tengah permukiman warga, Kamis siang (7/5/2026).

Kegiatan pengecekan dan penindakan dipimpin Pamapta II SPKT Polres Kuansing IPDA Rio Sahat Manarsar, S.H., M.H., bersama personel piket Satreskrim, Sat Intelkam, Satlantas, SPKT serta personel Polsek Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PETI di wilayah Jalan Merbau Gang Hidayah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Begitu laporan diterima melalui layanan Call Center 110, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.07 WIB, petugas mendapati empat unit rakit PETI jenis stingkai, dengan rincian tiga unit sedang beroperasi dan satu unit dalam kondisi telah dibongkar.

Melihat kedatangan petugas, para pekerja PETI melarikan diri ke arah jalan lintas Desa Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Tim kemudian melakukan penindakan dengan membongkar dua unit rakit PETI. Sementara dua unit lainnya belum dapat dilakukan pembongkaran karena berada di lokasi lubang galian yang sulit dijangkau dan dinilai berisiko terhadap keselamatan personel.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di pondok pekerja PETI yang berada di sekitar lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit handphone, dua buah dompet, uang tunai sebesar Rp543 ribu, satu KTP atas nama berinisal MI, kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas nama berinisal PJ, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, enam lembar karpet PETI, dua unit mesin robin, dua helai selang penyedot pasir, dua unit keong mesin robin, satu jerigen dan satu ember.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.

“Polres Kuansing berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait aktivitas PETI yang dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110