Jurnalis Online Indonesia/KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuanta Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, sekira pukul 15.20 WIB. Senin, (4/5/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim elang kuanta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F (32), warga Desa Sungai Alah, dan T (25), warga Desa Sungai Pinang. Saat dilakukan penindakan, tersangka F (32) sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi. Sementara itu, tersangka T (25) diamankan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,28 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kotak rokok, plastik klip kosong, lakban, botol, tisu, uang tunai sebesar Rp500.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T (25) mengaku mendapatkan sabu dari tersangka F(32) dan dijanjikan upah berupa satu paket sabu per hari. Sementara itu, tersangka F(32) mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk ancaman pidana, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda terhadap perbuatan tersebut.
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar