SIAKHULU,- Seorang kerja berinisial JI (44) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Ditangkap Polsek Siak Hulu, darinya berhasil diamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,20 Gram.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 23.00 Wib.
"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.
Selain Sabu-Sabu kita juga berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.430.000, kotak berisikan plastik pembungkus sabu, 6 mancis, 2 kaca pirex, 3 sendok pipet dan Handphone.
Awal penangkapan pelaku ini saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu atas Informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan.
"Tidak lama tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki kemudian tim opsnal langsung menuju rumah laki-laki tersebut dan langsung mengamankan pelaku di dalam rumah tersebut,"jelas Kapolsek.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapati 7 paket kecil yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisikan Narkotika Jenis sabu yang sempat hendak di buang oleh pelaku kedalam lubang sumur bor akan tetapi tim opsnal berhasil mengamankannya.
"Pelaku langsung di interogasi diketahui barang haram itu miliknya yang dibelinya dari EP dengan cara mengantarkan langsung ke rumah pelaku. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Kompol Deni Afrial.
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar