Jurnalis Online Indonesia /Kampar – Lembaga Pengawasan (LP) NasDem Provinsi Riau melalui Ketua Tim Investigasi, Nurjanah mendampingi beberapa ibu ibu dari Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang menjadi korban dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik yang berlokasi di desa silam .
Dalam keterangannya kepada awak media pada pagi senin Pkl : 11.21 wib (4/4/26) Nurjanah ketua Tim investigasi NasDem menyampaikan : bahwa kasus perusakan tanaman kelapa sawit tersebut tidak hanya dialami oleh satu warga, tetapi juga menimpa ibu rumah tangga lain nya ibu Lokot yang ber alamat DSN.III KP.BARU RT/RW. 013/006, XIII koto kampar, dan kembali membuat laporan resmi di SPKT polres Kampar dengan Nomor: LP/B/125/V/2026/SPKT/POLRES KAMPAR/ ”.Ujar Nurjanah.
Lanjutnya , Ibu Lisnar yang mengaku mengalami nasib serupa.“Ini bukan hanya satu korban, ada beberapa masyarakat yang kebun sawitnya dirusak, laporan ini sudah hampir memasuki dua tahun namun hingga kini belum ada Titik terang nya , meski pernah di lakukan mediasi .
Sementara itu, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Ketua LP NasDem Provinsi Riau, Barita Ritonga. Ia menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera bertindak dengan tegas,sesuai yang berpedoman kepada UU Perusakan Barang Milik Orang Lain Perusakan barang milik orang lain diatur dalam: Pasal 406 KUHP (lama)
atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru)
Dengan Bunyi ketentuan secara umum:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau menghilangkan barang milik orang lain, dapat dikenakan pidana.
Ancaman pidana:Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau
Denda sesuai ketentuan yang berlaku
“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang, agar segera melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,”Tegas Barita Ritonga.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan kasus ini dikhawatirkan akan dapat memicu aksi kurang bagus karena persoalan ini sudah lama di laporkan hampir masuk dua tahun hingga sampai sekarang belum ada titik terang penegakan hukum nya yang di duga lamban dan jalan di tempat .
“Kami khawatir jika tidak segera ditindak, situasi bisa memanas dan berpotensi terjadi aksi kekerasan. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat segera mengambil langkah tegas,” tambahnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan serta keamanan bagi warga yang menjadi korban ". Tegas Ritonga.
(M.RIZAL).
Jurnalis online Indonesia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar