Jurnalis Online Indonesia/Pelalawan - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjualan BBM subsidi ilegal di Parit Melati, Teluk Dalam, Kuala Kampar, Pelalawan. Dua tersangka insial N D P dan H, ditangkap oleh tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada hari Selasa, 7 April 2026.
Tersangka N D P, 37 tahun, warga Jl. Pelabuhan, Teluk Dalam, Kuala Kampar, dan H 38 tahun, warga Teluk Dalam, Kuala Kampar, dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mendatangi lokasi dan menemukan 8 unit baby tank berisi BBM jenis solar subsidi dan 25 drum plastik berisi BBM jenis solar subsidi.
Barang bukti yang disita antara lain 8 unit baby tank, 25 drum plastik, 2 unit mesin robin, 2 selang isap, 2 selang buang, dan 5 buah gerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa," ujarnya.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan dan dapat melaporkan melalui Call centre Telp 110 Polres Pelalawan yang siap menerima laporan selama 1 X 24 jam.
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar