𝑳𝑺𝑴 π‘¨π’π’Šπ’‚π’π’”π’Š π‘·π’†π’“π’˜π’‚π’“π’•π’‚π’˜π’‚π’ 𝑴𝒆𝒓𝒂𝒉 π‘·π’–π’•π’Šπ’‰
π‘΄π’†π’π’šπ’π’“π’π’•π’Š'
π‘Ίπ’‚π’‚π’•π’π’šπ’‚ π‘¬π’Œπ’†π’”π’†π’Œπ’–π’•π’Šπ’‡  π’€π’–π’…π’Šπ’Œπ’‚π’•π’Šπ’‡,π‘³π’†π’ˆπ’Šπ’”π’π’‚π’•π’Šπ’‡ π‘΄π’†π’π’ˆπ’‚π’π’ˆπ’ˆπ’‚π’“π’Œπ’‚π’ π‘·π’†π’π’ˆπ’‚π’…π’‚π’‚π’ 𝑳𝒂𝒉𝒂𝒏 π‘°π’π’”π’•π’‚π’π’”π’Š π‘²π’†π’Žπ’†π’π’•π’†π’“π’Šπ’‚π’ π‘¨π’ˆπ’‚π’Žπ’‚ 𝑺𝒆𝒄𝒂𝒓𝒂 π‘΅π’‚π’”π’Šπ’π’π’‚π’ 
𝐃i era tahun 2006 sampai tahun 2026 ratus lahan pendidikan kementerian agama hampir rata-rata tanah hibah bahkan termasuk juga instansi KUA hampir semua kecamatan yang ada di kabupaten tangerang dan πšπšŠπš— πš™πš›πš˜πšŸπš’πš—πšœπš’ π™±πšŠπš—πšπšŽπš— πš‹πšŠπš‘πš”πšŠπš— secara nasional rata-rata status lahannya tanah hibah, 

𝙳engan adanya kepemimpinan presiden yang baru 𝙷 prabowo subianto agar realisasikan anggaran pengadaan lahan untuk kementerian agama secara nasional demi terwujudnya sinkronisasi antar pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten yang ada di indonesia

Dengan kondisi demikian LSM APMP  menyoroti kondisi status lahan instansi Kementerian Agama, khususnya KUA, yang selama periode 2006-2026 banyak berstatus tanah hibah. Di Kabupaten Tangerang maupun secara nasional, sebagian besar KUA memang belum memiliki lahan sendiri dan masih menempati tanah pinjam pakai atau hibah dari masyarakat/tokoh setempat. 12c7

*Kondisi yang terjadi saat ini:*
Banyak perkantoran KUA di berbagai kecamatan belum punya sertifikat atas nama Kemenag. Lahan yang digunakan umumnya hibah atau pinjam pakai sejak lama.

Dampaknya Pembangunan kantor via APBN baru bisa dilakukan jika status lahan sudah jelas/hibah resmi ke Kemenag.
*Upaya daerah*: Beberapa Kemenag daerah sudah audiensi ke Pemda untuk minta hibah lahan agar bisa dibangun dan disertifikatkan. 12c7

*Harapan yang  sampaikan:*Dedi irianto selaku ketua umum DPD APMP Provinsi banten
Agar di era kepemimpinan Presiden H Prabowo Subianto ada penganggaran khusus pengadaan lahan untuk Kementerian Agama secara nasional. 

Dengan tujuan supaya ada sinkronisasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menuntaskan legalitas aset KUA dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Karena Ini berkaitan erat dengan program sertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan yang memang jadi perhatian Kemenag beberapa tahun terakhir. Pengadaan lahan lewat APBN/APBD bisa jadi solusi agar KUA tidak lagi bergantung pada status pinjam pakai. 12c7"jelasnya'

Catatan: 
Bila hal tersebut Terealisasi anggaran tetap melalui mekanisme pembahasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sesuai UU Keuangan Negara.

Yang statusnya milik negara seperti MIN, MTsN, MAN perlu diprioritaskan status lahannya atas nama milik negara demi terwujudnya ke sinkronisasian antara instansi yang ada di wilayah daerah provinsi kabupaten dan kota

Selain instansi perkantoran, KUA, jume juga melirik kepada pendidikan bernuansa islam yang khususnya pendidikan milik negara seperti pendidikan madrasah negeri seperti *MIN, MTsN, dan MAN* juga banyak yang status lahannya belum atas nama Kementerian Agama/nama negara. Padahal statusnya sekolah negeri.

*Berdasarkan hasil pantauan di lapangan:*
- *Banyak madrasah negeri berdiri di atas tanah hibah* dari masyarakat, desa, atau tokoh. Hibahnya sudah puluhan tahun tapi belum di diproses  sertifikat ke BPN atas nama Kemenag RI.
Kendati demikian*Risiko hukum*: 
Jika belum bersertifikat atas nama negara, aset rawan sengketa, sulit dapat alokasi APBN untuk rehab berat/pembangunan, dan menghambat program DAK fisik.
-
Supaya hal tersebut menjadi *Sinkronisasi antar instansi*: Legalitas lahan yang jelas memudahkan Pemda, Kemenag, dan BPN dalam pendataan aset, pemeliharaan, serta perencanaan pengembangan pendidikan.

*Jadi hal ini perlu diprioritaskan:*

1. *Kepastian hukum*: Aset negara harus tercatat di SIMAK-BMN dan bersertifikat atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Agama.
2. *Kelancaran anggaran*: DAK, SBSN, dan APBN murni untuk pembangunan hanya bisa turun kalau lahan clean and clear.

3. *Sinkronisasi pusat-daerah*: Pemda kabupaten/kota dan provinsi lebih mudah bantu hibah atau fasilitasi jika statusnya sudah jelas untuk kepentingan negara.

4. *Era 2006-2026*: Sudah 20 tahun banyak madrasah negeri berkembang, tapi legalitas lahan masih jadi PR. Momentum kepemimpinan baru bisa dipakai untuk menuntaskan ini secara nasional.

Jadi langkah prioritasnya: inventarisasi aset, percepatan hibah dari Pemda/masyarakat, lalu sertifikasi ke BPN atas nama Kemenag. Dengan begitu sinkronisasi program pendidikan keagamaan pusat dan daerah bisa berjalan optimal. "terangya' Dedi
 irianto di ruang kantor kerjanya baru-baru ini kepada awak media jurnalis online indonesia
Tim peliputan JOI (Alfian)