Jurnalis Online Indonesia/TAMBANG,- Dua diduga pengedar Narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kampar dalam Operasi Antik LK-2026 di Jalan Dusun V kedataran, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 01.30 Wib.

Keduanya pelaku adalah IJ (30) warga Desa Padang Luas, Tambang dan DI (26) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Birandang, Kecamatan Kampa.

"Selain kedu pelaku, kita juga berhasil sita 10 paket sabu-sabu dengan berat 19.85 Gram,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Selasa (21/4/2026).

Dikata Kasat Narkoba, selain 10 paket sabu-sabu, kita juga berhasil amankan barang bukti lainnya seperti 2 unit Handphone, dompet dan barang bukti lainnya. "Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"ungkapnya.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal Tim Opsnal mengamankan dua pelaku  IJ dan DI di sebuah warung yang berada di Dusun V Kedataran Rt.002/Rw.001 Desa Padang Luas. "Saat lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa ditemukan kantong plastik warna hitam di bawah pohon kelapa di mana kantong plastik tersebut dilemparkan oleh pelaku IJ" terang Kasat

Saat itu kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol yang berjarak 2 Meter dari posisi Tim Opsnal yang sedang menunggu diwarung tersebut, "Saat dibuka kantong plastik tersebut berisikan sebanyak 10 paket diduga Narkotika jenis shabu,"kata Markus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui Narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari AB di Kota Pelanbaru. "Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses sidik lanjut,"tegas Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.
(Tina )