Jurnalis Online Indonesia KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (8/4/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Singingi IPTU Azhari, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Singingi bergerak ke sebuah rumah di Desa Logas dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RB (25), warga Desa Sungai Kuning, AS (25), warga Desa Logas, serta T (50), warga Desa Logas. Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, sementara satu pelaku lainnya sebagai pemakai.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat hisap bong, dua pirek, satu kotak rokok, dua jarum, satu korek api, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp630.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Jo Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk pasal peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara untuk penyalahgunaan bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
( Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar