Jurnalis Online Indonesia/Pelalawan - Polsek Bunut Polres Pelalawan  Pelalawan menerima laporan polisi tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. Serikat Putra, Pelalawan. Pelaku bernama H, 45 tahun, warga Rawang Empat, Pelalawan, ditangkap oleh tim patroli PT. Serikat Putra dan diamankan di Polsek Bunut.

Kejadian terjadi pada hari Selasa, 7 April 2026, sekira pukul 16.30 Wib di Blok A 12 Area PT. Serikat Putra. Pelaku mengambil 8 tandan buah kelapa sawit seberat 180 Kg. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah keranjang rotan disita.

Laporan polisi dibuat oleh T B A perwakilan PT. Serikat Putra, dengan kerugian sebesar Rp. 618.699. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri, S.H,   menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah Bunut," katanya.

Saksi-saksi yang melihat kejadian adalah  karyawan PT. Serikat Putra. Mereka membantu mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti disita sebagai bukti kejahatan.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang tindak pidana pencurian di wilayah Pelalawan.
( Tina )