Jurnalis Online Indonesia /Pelalawan - Polres Pelalawan telah menangkap seorang terduga pelaku karhutla di Dusun III Desa Gambut Mutiara, Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, Riau. Pelaku bernama E S 73 tahun, warga Dusun II RT.014/006 desa Gambut Mutiara, Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, Riau.
Kejadian karhutla tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Februari 2026, sekira jam 10.00 Wib. Tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning tentang adanya kebakaran di Dusun III Desa Gambut Mutiara.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, menyatakan bahwa setelah mendapatkan informasi, Tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan koordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. "Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkap pelaku," ujarnya.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan pelaku karhutla ini merupakan hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Pelalawan. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap karhutla di wilayah Pelalawan," tegasnya.
Pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekira jam 18.00 Wib, Tim Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan pelaku E S di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pengambilan keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah parang dan 1 buah pelepah sawit. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja 50 ayat (3) huruf d, Pasal 56 Ayat (1).
( Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar