Jurnalis Online Indonesia /PEKANBARU – Semangat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 membawa kebahagiaan tersendiri di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Pada hari ini, Kamis (19/03/2026), suasana khidmat menyelimuti prosesi penyerahan Remisi Khusus (RK) Keagamaan Nyepi yang menegaskan bahwa pemenuhan hak narapidana dilakukan secara adil tanpa memandang suku, ras, agama, maupun kewarganegaraan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Riau, Maizar, hadir langsung untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut. Didampingi oleh Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua orang Warga Binaan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Kedua warga binaan tersebut adalah Mauandy Thever Gopalakhrisnan dan Selva Kumar Balakarisnan. Keduanya dinilai telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru. Atas kepatuhan tersebut, masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 2 bulan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap proses transformasi diri warga binaan.

"Pemberian remisi ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir memberikan apresiasi bagi setiap warga binaan yang sungguh-sungguh memperbaiki diri. Tidak ada diskriminasi di sini; baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, selama mereka memenuhi syarat dan berkelakuan baik, hak mereka akan kita penuhi. Ini adalah bukti bahwa pembinaan di Lapas Pekanbaru berjalan inklusif tanpa memandang latar belakang bangsa dan agama," tegas Maizar.

Senada dengan hal tersebut, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, yang turut mendampingi prosesi penyerahan, menyatakan bahwa keberhasilan pembinaan di Lapas tidak lepas dari kemauan warga binaan itu sendiri untuk beradaptasi dengan aturan yang berlaku.

"Hari ini kami mendampingi Bapak Kakanwil memberikan remisi kepada saudara Mauandy dan Selva Kumar yang masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 2 bulan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi, tidak hanya bagi mereka berdua, tetapi bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus menaati aturan dan mengikuti program pembinaan dengan hati yang tulus," ujar Yuniarto.

Suasana haru tampak menyelimuti wajah salah satu penerima remisi, Mauandy Thever Gopalakhrisnan. Baginya, perhatian yang diberikan pihak Lapas Pekanbaru di hari suci Nyepi ini merupakan sebuah kehormatan besar bagi seorang warga asing.

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya pihak Lapas Pekanbaru. Meskipun saya warga negara asing, saya merasa diperlakukan dengan sangat adil dan manusiawi. Remisi ini adalah hadiah besar bagi saya di hari suci Nyepi ini, dan membuat saya semakin semangat untuk menjadi orang yang lebih baik sebelum nanti kembali ke negara asal," ungkapnya dengan nada penuh syukur.

Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan pelayanan prima tanpa membeda-bedakan golongan, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan bermartabat.
( Tina )