Jurnalis Online Indonesia /Perawang– 8 Maret 2026- Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang remaja yang diduga sebagai pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana Curat (Pencurian Pemberatan) diamankan tim Opsnal Polsek Tualang

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang petani/pekebun bernama Ripik Jen Simanjuntak. Saat tiba di rumahnya, korban mendapati bagian dinding belakang rumah yang terbuat dari papan sudah dalam kondisi rusak atau terbuka. Setelah memeriksa kondisi di dalam rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya enam unit dinamo motor penggerak, dua unit trafo las, dua kotak besi berisi peralatan bengkel, satu tabung LPG 15 kilogram, serta tiga drum kaleng dan satu dudukan tangki air berbahan besi yang berada di bagian depan rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Tualang dibawahnoimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dan OanitbOpsnal Ipda Khairul.S.H dan tim opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan seorang remaja berinisial MSB alias B (17) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek Tualang.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku. Mengingat pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganan perkara juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum dan pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.

Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian mencurigakan.
(Tina )