Fenomena hukum news.my.Id /ROKAN HULU – Polsek Tambusai Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan Family Karaoke, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial APRG (19) yang berperan sebagai pemakai.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi berwarna ungu, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok, dan 1 unit handphone.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B,” ujar Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek AKP Heri Yuliardi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. *(Humas Polres Rohul)*
(TINA )
Tidak ada komentar
Posting Komentar