Jurnalis Online indonesia /PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT – Seruan masyarakat yang menggerakkan langkah petugas telah membuahkan hasil gemilang! Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026.
 
Pelaku yang berinisial DH (28 tahun) – seorang buruh serabutan yang mengandalkan kerja harian untuk memenuhi kebutuhan hidup – ditangkap secara tak terduga pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, tepat saat pelaku sedang melintas menggunakan kendaraan sepeda motor.
 
"Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat mampu mematahkan rantai peredaran barang haram yang merusak generasi muda," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, pada Jumat (6/2/2026).
 
Sebelumnya, petugas telah mendapatkan informasi dan laporan yang cukup kuat dari masyarakat tentang maraknya aktivitas transaksi serta peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim menentukan DH sebagai Target Operasi (TO) yang perlu segera ditangkap untuk mencegah lebih banyak korban terjebak dalam jerat narkotika.
 
"Saat pelaku sedang melaju dengan sepeda motornya, tim Opsnal yang telah berjaga di lokasi langsung melakukan tindakan penangkapan. Proses berjalan lancar dan aman, dengan didampingi oleh sejumlah warga setempat yang bersedia menjadi saksi," jelas Iptu Andhika.
 
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara transparan di depan masyarakat, petugas menyita barang bukti yang sangat komprehensif, antara lain:
 
- Narkotika sabu-sabu: 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 10 paket kecil, seluruhnya dibungkus dengan plastik klip warna bening
- Alat dan bahan bantu: 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening, 2 pack plastik klip ukuran kecil, 3 lembar plastik klip ukuran sedang, dan 2 lembar plastik klip ukuran besar
- Barang bukti lain: 2 buah kotak rokok merk Live warna biru, 1 helai jaket merk Hasizhe warna hitam, serta 1 unit sepeda motor merk Beat dengan warna kombinasi pink dan hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram.
 
Dalam pemeriksaan awal, pelaku DH mengakui sepenuhnya bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri. Menurut pengakuannya, sabu-sabu diperoleh dari seorang teman yang identitasnya masih dalam proses pelacakan oleh tim penyidik. DH juga mengaku berniat untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai titik di daerah Tongar.
 
"Saat ini pelaku beserta seluruh bukti yang ditemukan telah dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pelaku ini," pungkas sumber Humas Polres Pasaman Barat.
 
Atas perbuatannya, pelaku DH menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (untuk perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukarkan narkotika golongan I) serta Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.