Jurnalis Online Indonesia /KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), jajaran Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan kegiatan preemtif dan preventif guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Sabtu (14/02/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak oleh Polsek Cerenti, Polsek Hulu Kuantan, dan Polsek Kuantan Tengah dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa menjaga hutan dan lahan adalah bentuk kepedulian kita terhadap masa depan anak cucu. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Karena itu, kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi secara persuasif dan humanis,” ujar Kapolres.
Di wilayah Polsek Cerenti, Bripka Risky melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Selain memberikan imbauan secara langsung, petugas juga melakukan penyebaran maklumat serta patroli dengan rute Polsek Cerenti menuju Desa Kampung Baru guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, di wilayah Polsek Hulu Kuantan, Bhabinkamtibmas BRIPKA Mardian melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran besar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan,” tegas Kapolres.
Hal serupa juga dilakukan di wilayah Polsek Kuantan Tengah. Bhabinkamtibmas AIPTU Afrizal melaksanakan patroli dan sambang warga sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Dalam penyampaiannya, warga diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek hukum, petugas juga menekankan dampak kesehatan akibat asap kebakaran yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan pencemaran udara.
Kapolres AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kehadiran anggota di tengah masyarakat bertujuan untuk meningkatkan public trust sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami ingin Polri semakin dicintai masyarakat, hadir sebagai sahabat dan pelindung. Dengan kebersamaan, kita bisa mencegah Karhutla dan menjaga Kuantan Singingi tetap aman, hijau, dan nyaman,” tutup Kapolres.
Melalui langkah preventif yang konsisten dan pendekatan yang humanis, Polres Kuantan Singingi berharap potensi Karhutla dapat ditekan secara maksimal, sehingga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar