Jurnalis Online Indonesia /KUANTANSINGINGI,– Komitmen mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Melalui Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas, seluruh polsek jajaran bergerak serentak melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif, Sabtu (21/2/2026).
Langkah pencegahan dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, penyebaran maklumat, serta patroli dan mapping di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya kebakaran. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Tengah, dan Polsek Pangean.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami tidak ingin ada lagi pembakaran lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas perekonomian. Karena itu, kami mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan patroli rutin,” tegas AKBP Hidayat.
Di wilayah Polsek Cerenti, personel turun langsung menyambangi warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, untuk memberikan edukasi terkait bahaya Karhutla. Patroli juga dilakukan hingga ke Desa Pesikaian guna memantau potensi titik api serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, di wilayah Polsek Kuantan Tengah, Bhabinkamtibmas Desa Koto Teluk Kuantan menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Warga diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Polsek Pangean di Desa Sako, Kecamatan Pangean. Personel memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk Karhutla serta pentingnya menjaga alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Kapolres menegaskan bahwa selain merusak ekosistem dan menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan, pembakaran hutan dan lahan juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kuantan Singingi tetap hijau dan bebas dari Karhutla. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jika menemukan titik api, segera laporkan agar bisa cepat ditangani,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.
Dengan langkah preventif yang masif dan dukungan masyarakat, Polres Kuansing optimistis wilayahnya tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman Karhutla.
Sumber: Humas Polres Kuanta Singingi
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar