Jurnalis Online Indonesia /KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Benai Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Unit Reskrim Polsek Benai melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI jenis setingkai di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 12.30 WIB. Sabtu (14/2/2026)
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pemberitaan media Online terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan Talontam–Koto Benai.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima informasi dari media dan laporan masyarakat, kami langsung perintahkan Unit Reskrim turun ke lokasi guna memastikan kebenarannya. Ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas IPDA M. Ali Sodiq.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benai AIPDA Hardianto Manik bersama empat personel yakni Brigadir Wahyu Kuantari, Briptu Dadan Ahmad Rafi, S.H., Bripda Rozy Mulya, dan Bripda Yuhaldo, bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas roda empat.
Setibanya di lokasi sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapati adanya rakit PETI jenis setingkai di area lahan masyarakat Desa Talontam. Namun saat dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut sudah tidak beroperasi dan para pelaku tidak berada di tempat.
Guna mencegah kembali digunakannya sarana tersebut untuk aktivitas ilegal, petugas langsung melakukan penertiban dengan cara memusnahkan setingkai di lokasi, disertai dokumentasi serta pembuatan laporan resmi.
Kapolsek Benai menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing. Selain melanggar hukum, PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungannya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat kami harapkan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” tutup Kapolsek Benai.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan wilayah Kecamatan Benai terbebas dari aktivitas PETI serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar