Jurnalis Online Indonesia /Pekanbaru_Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama adalah: siapakah sesungguhnya pelaku perusak dan perampas kemerdekaan pers? Apakah benar semata-mata datang dari pihak luar yang tidak senang terhadap keberadaan pers, atau justru dari oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai insan pers itu sendiri?
Apabila perusakan dan perampasan kemerdekaan pers dilakukan oleh pihak luar karena ketidaksenangan terhadap kerja jurnalistik yang kritis—seperti pengungkapan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat—maka kemerdekaan pers wajib ditegakkan tanpa kompromi. Pers yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus dilindungi sebagai bagian dari kepentingan publik.
Namun persoalan menjadi berbeda ketika yang merusak citra dan kemerdekaan pers justru oknum yang mengaku sebagai wartawan, hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, tetapi tidak menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Oknum semacam ini tidak memahami—atau sengaja mengabaikan—tugas pokok jurnalis, yakni mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.
Alih-alih hanya bermodalkan KTA Pers saja, profesi wartawan justru disalahgunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat, pejabat pemerintah, maupun pihak lain demi kepentingan pribadi. Tindakan seperti ini patut dipertanyakan: bukankah perbuatan tersebut merupakan bagian dari upaya merusak dan merampas kemerdekaan pers itu sendiri?
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan oknum tersebut? Tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu pelaku, tetapi juga pada perusahaan pers yang menaunginya, masyarakat yang perlu kritis, serta insan pers lainnya untuk tidak diam dan membiarkan praktik-praktik menyimpang tersebut terus terjadi.
Lebih jauh, oknum wartawan juga tidak sepatutnya berlindung dan berbangga diri secara keliru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dipidana, lalu menyebarkannya seolah-olah profesi wartawan kebal hukum. Pemahaman seperti ini menyesatkan dan berpotensi digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain.
Perlu ditegaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Januari 2026, merupakan hasil pengabulan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya, bukan semata-mata karena status atau profesinya sebagai wartawan.
Yang dimaksud dengan kerja jurnalistik adalah seluruh rangkaian aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, serta tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik, penyelesaiannya tidak serta-merta melalui jalur pidana, melainkan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jalur pidana baru dapat dipertimbangkan apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
Dengan demikian, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya soal melawan tekanan dari luar, tetapi juga tentang keberanian membersihkan praktik-praktik menyimpang dari dalam tubuh pers itu sendiri.
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar