Jurnalis Online Indonesia /Rokan Hulu - Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor R2 di Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Diketahui Korban atas nama Timbul, ia 
memarkir sepeda motornya merk Honda Blade warna biru orange di teras rumahnya pada Rabu, 10 September 2025, pukul 14.30 WIB. Keesokan harinya, Kamis, 11 September 2025, pukul 07.00 WIB, korban menyadari sepeda motornya hilang dan melakukan pencarian, namun tidak menemukannya. Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kepenuhan. 

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin oleh Ipda Andy Nopri Akbar, S.H. melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan berujung dengan penangkapan terhadap seorang tersangka pemuda yang berinisial NF (25 tahun). Tersangka diamankan di rumahnya di Jalur 2 Trans SP 2 Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru orange. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,-. 

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan interogasi. Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh tim, Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Diketahui, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana. 

Polsek Kepenuhan berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana dan segala sesuatu yang mengganggu khamtibmas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*
(Tina )