Jurnalis Online Indonesia /KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, Tim Mata Elang satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Tiga orang pelaku ditangkap di Simpang Empat Lampu Merah Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. (12/9/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim mata elang yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba yang dilakukan dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Agya warna hitam.

Tim Mata Elang Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian (surveillance) hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud melaju dari arah Pangean menuju Teluk Kuantan. Saat kendaraan tersebut sampai di Simpang Empat Beringin Taluk pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menghentikan mobil dan mengamankan tiga orang yang berada di dalamnya.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial D(33), seorang wiraswasta asal Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, inisial IB(30), pelajar/mahasiswa asal Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, dan LS(34), ibu rumah tangga warga Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Dalam penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,70 gram. Paket shabu tersebut disimpan di dashboard depan mobil. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1254 KZ, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka inisial D(33). Ia mengaku memperoleh shabu dari seseorang berinisial (E) yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan nilai total Rp13.500.000, namun baru dibayar sebesar Rp8.000.000.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung zat amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kapolres AKBP R. Ricky Pratidiningrat menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Tina )