Jurnalis Online Indonesia /Siak – Satresnarkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang wanita berinisial YDM (40) dan AFS (37) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 10 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,51 gram, serta 1 paket pecahan pil ekstasi seberat 0,24 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip bening, sebuah kotak transparan, serta dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
“Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika yang sempat dibuang ke lantai dan juga disimpan di dalam kotak bening yang digenggam tersangka YDM. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diakui milik YDM yang diperolehnya dari seorang berinisial AS yang kini berstatus DPO,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka YDM berperan sebagai bandar, sementara AFS berperan sebagai kurir. Hasil tes urine keduanya pun positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar