Pangkalan Baru, Jurnalis Online Indonesia - Menyikapi dampak kerusakan dari aktivitas pertambangan batu gunung di Bukit Nunggal Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah oleh PT. Tanjung Bukit Nunggal yang memiliki izin untuk granit dalam lingkup operasi produksi, dengan izin Yang berlaku dari 27/07/2023 sampai 27/07/2028. Konsesi Mencakup Area Seluas 46,77 Hektar, Kembali membuat resah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan batu granit Itu.
Ledakan dengan kekuatan 1 ton bahan peledak itu menyebabkan getaran hebat yang memecahkan kaca dan meretakkan dinding rumah-rumah penduduk. Hal Ini menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali dari organisasi kemasyarakatan Barisan Muda Patriot Bangka Belitung yang dalam tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol di masyarakat.
Bung Yudi Ernawan salah satu tokoh pemuda Desa Air Mesu Timur yang juga merupakan Ketua Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) Kecamatan Pangkalan Baru angkat bicara terkait dampak kerusakan bagi warga di sekitar aktivitas lokasi penambangan batu di kawasan Bukit Nunggal Yang didampingi para pengurus lainnya saat ditemui awak media di markas komando BMPBB Kecamatan Pangkalan Baru di Desa Air Mesu pada, Kamis (31/072025).
"Akibat aktivitas pertambangan material batu gunung di Bukit Nunggal dengan cara menggunakan pengeboman, rumah kami banyak yang retak-retak efek dari getaran bom tersebut, belum juga debunya,” kata yudi.
Yudi juga menambahkan bahwa warga Air Mesu Timur sudah lama resah akibat aktivitas pertambangan tersebut dan padahal warga juga sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya kepada Pemeritah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum.
“Kami merasa resah… sebab efek getarnya lumayan terasa sekali kami rasakan, hal ini akan kami sampaikan secara tertulis kepada Pemeritah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perizinan dan sistem operasional prosedur dilapangan apa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.
Menurut Yudi, Radius aman yang ditetapkan harus sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang menjelaskan bahwa jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan 300 serta bagi manusia 500 meter pada jarak horizontal. Proses kegiatan peledakan merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan kegiatan peledakan. Setelah lokasi dikosongkan dan dinyatakan aman maka kegiatan peledakan baru dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut diungkapkannya, warga sekitar lokasi peledakan bukit berpotensi mengalami kerugian akibat suara bising, getaran, dan kemungkinan fly rock. Jarak lokasi peledakan dengan pemukiman sangat mempengaruhi dampak yang ditimbulkan. Semakin dekat jaraknya, semakin besar getaran dan potensi bahaya fly rock yang bisa terjadi.
"Kami hanya berharap agar pertambangan batu ini dapat dihentikan aktivitasnya, karena tidak ada manfaatnya juga buat masyarakat di sekitaran Bukit Nunggal Itu sendiri,” tandasnya.
Dampak Potensial Akibat Peledakan Bukit seperti
1. Suara Bising : Peledakan menghasilkan suara keras yang dapat mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran jika intensitasnya tinggi.
2. Getaran : Getaran dari peledakan dapat merusak bangunan di sekitar lokasi, terutama jika konstruksinya tidak kuat atau jaraknya terlalu dekat dengan lokasi peledakan.
3. Fly Rock : Batu-batu kecil yang terlempar akibat peledakan (fly rock) dapat membahayakan keselamatan warga, terutama jika mengenai rumah atau area pemukiman.
4. Gangguan Lingkungan: Debu dan partikel lain yang dihasilkan dari peledakan dapat mencemari udara dan lingkungan sekitar.
Untuk mengurangi dampak negatif peledakan, perlu dilakukan perencanaan yang matang dan penerapan langkah-langkah mitigasi yang tepat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Jarak Aman : Menetapkan jarak aman antara lokasi peledakan dan pemukiman warga sesuai standar yang berlaku.
2. Metode Peledakan : Memilih metode peledakan yang tepat dan meminimalkan dampak getaran dan suara, misalnya dengan menggunakan teknik peledakan terkendali.
3. Penyediaan Perlindungan : Memberikan perlindungan bagi warga sekitar, seperti pemasangan dinding penahan debu atau penguatan bangunan yang berpotensi terdampak.
4. Komunikasi : Melakukan komunikasi yang baik dengan warga terkait jadwal dan rencana peledakan, serta memberikan informasi mengenai langkah-langkah mitigasi yang diambil.
(Yuni).
Tidak ada komentar
Posting Komentar