Jurnalis Online Indonesia /KUANTANSINGINGI,– Polsek Pangean melaksanakan kegiatan penyebaran maklumat larangan melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB Selasa, (4/8/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menegaskan pentingnya pencegahan dan penindakan terhadap PETI, yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Oseki Yamasita bersama anggota Aiptu Zulven Hendri, Aipda Muklis, dan Bripka Okta Jumika. Mereka melakukan penyuluhan dan himbauan langsung kepada warga Desa Pasar Baru, antara lain Rano (40) dari Desa Padang Kinyit dan Peli (46) dari Desa Pembatang.
Dalam penyuluhan tersebut, ditegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta dapat menimbulkan konflik sosial.
“Mari kita bersama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita,” ujar Kapolsek Pangean mengutip arahan Kapolres.
Kegiatan berlangsung selama satu jam dengan kondisi aman dan kondusif. Polsek Pangean berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar