Belinyu, Jurnalis Online Indonesia - Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK beserta jajarannya dari Satpolair Polres Bangka Barat dan Kadiv PAM PT.Timah Tbk, Brigjen Pol Gatot bersama Kabid Pam PIP, Alviansyah pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Mantung, Belinyu, Kabupaten Bangka mengawal langsung proses pembongkaran 4 unit PIP jenis tower yang diamankan beberapa hari lalu di Perairan Cupat Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Nampak terlihat puluhan pekerja dilibatkan dalam pembongkaran 4 PIP dan bahkan satu unit alat berat Crane diturunkan dalam pembongkaran tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana mengatakan jika giat hari ini melakukan pembongkaran terhadap 4 PIP yang mana telah melakukan aktifitas ilegal di IUP PT Timah Tbk.
"Hari kita akan melakukan pembongkaran 4 PIP dari 8 PIP yang kedapatan melakukan aktifitas ilegal di perairan Cupat, dimana perairan Cupat Masuk wilayah IUP PT Timah Tbk," katanya ketika diwawancara oleh awak media.
Ia juga menyebutkan 4 PIP lainnya dalam proses lebih lanjut oleh PT Timah Tbk.
"4 PIP ini kita bongkar karena melakukan aktifitas secara ilegal dan 4 lainnya sedang tidak beraktifitas. Namun 4 PIP yang tidak beraktifitas kita serahkan pada kebijakan PT Timah Tbk bagaimana mekanismenya," katanya.
Beliau juga menuturkan pemilik 4 PIP dalam proses pencarian tim.
"Tim juga saat ini sedang mencari pemilik 4 PIP yang beraktifitas," tandasnya.
Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan sebanyak empat unit ponton isap produksi (PIP) jenis tower diamankan saat beroperasi secara ilegal di perairan Cupat, Kecamatan Parit Tiga.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) mulai pukul 05.30 WIB.
Kegiatan melibatkan personel gabungan dari Polres Bangka Barat, Satpolairud, personel Kapal Polisi 2007 Ditpolairud, serta Divisi Pengamanan PT Timah.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bangka Barat. Dalam operasi ini, empat unit PIP jenis tower diamankan saat sedang beroperasi di luar wilayah IUP PT Timah, namun masih dalam perairan Bangka Barat," ujar Iptu Yos Sudarso.
Selain empat unit PIP, turut diamankan empat unit speed lidah beserta mesin tempel Yamaha 40 PK, satu karung pasir timah yang telah dicuci, enam karung pasir timah yang belum dicuci, serta 12 orang penambang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Petugas juga menemukan empat unit ponton jenis tower lain yang terparkir di dalam wilayah IUP PT Timah namun tidak beroperasi. Ponton-ponton tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya dan selanjutnya diamankan serta diparkirkan di Pelabuhan Mantung PT Timah Belinyu.
"Seluruh barang bukti serta pekerja yang diamankan telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban," tegas Iptu Yos Sudarso.
(Reza Erdiansyah, SH/Yuni).


Tidak ada komentar
Posting Komentar