Jebus, Jurnalis Online Indonesia - Sempat aktifitas terhenti beberapa bulan, kini Infinity Zone yang beralamatkan di Parit Tiga Jebus kembali beraktifitas dan bahkan sudah hampir sebulan lebih. Berdasarkan penelusuran dilapangan dari sumber terpercaya menyebutkan kegiatan Infinity Zone bukan arena permainan seperti time zone atau seperti permainan anak layaknya melainkan arena permainan ketangkasan yang dimana para pemain bisa menukarkan kartu voucher dari kemenangan dengan nominal uang. 

"Jelas Infinity Zone ini merupakan permainan ketangkasan yang mana pemain jika beruntung bisa menang mendapatkan voucher khusus dari infinity zone dan kemudian menukarkan voucher tersebut dengan nominal uang 100ribuan hingga jutaan," ungkap sumber kepada redaksi penababel.com dan Jurnalis Online Indonesia, Sabtu (16/08/2025). 

Sumber juga menuturkan jika Infinity Zone sudah berdiri sejak lama dan sudah berapa kali ganti Kapolres.

"Dah lama berdiri dan beraktifitas Infinity Zone ini. Dah berapa kali ganti Kapolres dan bahkan sekarang kepengurusan di Infinity Zone di urus oleh Manager Baru yakni Alvi Rencius Harianja," tuturnya. 

Dalam KUHP Pasal 303 jelas-jelas jika Infinity Zone masuk kategori perjudian karena unsur memenuhi dan bahkan parahnya berkedok permainan anak-anak. 

Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana hingga berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi media terkait aktifitas terselubung Infinity Zone di wilayah hukum Polsek Jebus. 

Sementara itu dalam pemberitaan di media online https://www.jejakkasusnews.web.id/2025/08/kapolres-bangka-barat-harus-tahu-akbp.html?m=1 mengungkapkan, meskipun berkali-kali masyarakat dan para media di kabupaten Bangka Barat bersuara meminta Penegak Hukum untuk melakukan penertiban serta meminta untuk menangkap pemiliknya, menyegel ruko perjudian namun saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh kepolisian setempat, bahkan aktivitas tersebut terkesan ditutupi seakan akan kebal terhadap hukum.

Dugaan kuat aktivitas yang sudah cukup lama tersebut berlangsung perjudian berjenis game zone di Kecamatan Parit Tiga memang sulit untuk diatasi oleh penegak hukum di Bangka Barat dugaan ada bekingan kuat koordinasi dan sistem setoran yang menjadi penghalang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku bisnis haram tersebut.

"Kami yakin dengan Bapak Kapolres akan melakukan tindakan tegas dan segera menyegel ruko tempat judi tersebut agar ditutup permanen," pinta warga yang disampaikan melalui media jejak kasus news. 

(Reza Erdiansyah, SH/Yuni/JKN).