Jurnalis Online Indonesia /Jakarta, 01 Agustus 2025 — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir – Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Laporan tersebut berkaitan dengan beberapa persoalan utama, yakni proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai miliaran rupiah yang mangkrak serta dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 yang diduga tidak dibayarkan.
Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, menyatakan bahwa laporan telah dilengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti fisik berupa foto bangunan Labkesda yang rusak dan tidak difungsikan meskipun anggaran yang digunakan mencapai Rp3,7 miliar dari APBD tahun anggaran 2024. Proyek ini dinilai asal jadi, menyalahi asas efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran publik.
Di samping itu, GARMASI juga menemukan bahwa dana insentif COVID-19 diduga untuk bulan November–Desember 2022 yang seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan, tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Padahal dana tersebut merupakan transfer pusat yang wajib disalurkan kepada yang berhak sesuai juknis dan Peraturan Menteri Keuangan.
DASAR HUKUM DUGAAN KORUPSI:
1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
• Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
2. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (jika dilakukan oleh lebih dari satu pihak secara bersama-sama).
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kewajiban kepala daerah dan perangkatnya dalam menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel.
TUNTUTAN GARMASI ROHIL:
1. Kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, agar segera melakukan:
• Pemeriksaan dan penyidikan terhadap proyek Labkesda yang diduga mangkrak dan merugikan keuangan negara.
• Pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana insentif COVID-19 yang tidak sampai ke tangan tenaga kesehatan.
• Penelusuran aliran kekayaan mantan Kadis Kesehatan, Afrida, S.Kep., M.Kes., yang patut diduga berasal dari gratifikasi atau penyimpangan proyek.
2. Kepada Bupati Rokan Hilir, agar:
• Melakukan evaluasi atas pengangkatan Afrida sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena belum menyelesaikan persoalan hukum dan moral di jabatan sebelumnya.
• Memastikan akuntabilitas penggunaan APBD agar tidak lagi terjadi proyek mangkrak dan insentif rakyat yang tidak dibayar.
Rencana Aksi
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan publik, GARMASI Rohil juga akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Kantor Kejari Rokan Hilir dan Kantor Bupati Rokan Hilir, sebagai bentuk desakan serius agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak hanya akan berhenti di meja laporan. Kami akan turun langsung ke lapangan, mendesak, dan mengawal. Jika perlu, kasus ini akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tegas Mulyadi.
( Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar