Jurnalis Online Indonesia/ KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sore, petugas mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba.
Kedua tersangka berinisial RA (24) dan TBYI (16), warga Desa Seberang Taluk, diamankan saat berada di dalam rumah. Dari lokasi, petugas menyita 14 paket sabu, 1 pipet kaca berisi sabu, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal yang intensif di wilayah rawan peredaran narkoba.
“Kami berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Seberang Taluk, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket sabu siap edar serta alat-alat bukti lainnya,” ujar AKP Novris.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial (P), yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka mengaku menerima sabu dalam satu bungkus besar dari (P), yang kemudian mereka pecah dan jual kembali,” tambahnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua handphone, timbangan digital, serta alat hisap bong dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RA(24) positif mengandung amphetamine, sementara TBYI(16) dinyatakan negatif. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Tina )
Tidak ada komentar
Posting Komentar