Jurnalis Online Indonesia /Perawang — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kampung Tualang Timur, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kampung Tualang Timur, Aiptu Yakohar, yang menyampaikan langsung pesan-pesan pencegahan karhutla kepada warga di Jalan Pemda RT 01 RW 06 Dusun Sialang. Sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan menggunakan kendaraan roda dua dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan.

“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Ini merupakan salah satu langkah konkret Polsek Tualang dalam menekan potensi karhutla di wilayah kami,” ujar Aiptu Yakohar.

Sosialisasi ini menyasar warga secara langsung, dengan harapan:
Masyarakat memahami risiko membakar lahan;
Tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
Terbangunnya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan mencegah karhutla.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H.,, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian berharap dukungan aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga wilayah Tualang dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di musim kemarau.

“Sinergi dan kesadaran kolektif adalah benteng utama mencegah karhutla,” tegas Kapolsek dalam keterangannya.
(Tina )